Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bersama seorang oknum polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasus ini menyeret nama dua legislator aktif serta seorang polisi yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial Brigadir MT yang bertugas di Polres Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MT ditetapkan bersamaan dengan salah satu anggota DPRD Takalar berinisial I atau Israwati.
“Brigadir MT diduga menerima dan ikut menikmati uang hasil kejahatan dari tersangka Israwati,” ungkap AKP Hatta di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, uang yang mengalir ke Brigadir MT mencapai sekitar Rp265 juta.
Dana tersebut berasal dari hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha yang menjadi korban.
Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi dengan janji akan menyerahkan keuntungan, namun hingga kini tidak pernah dipenuhi.
Sementara itu, satu anggota dewan lainnya, SRU, terlibat dalam kasus berbeda.
SRU dilaporkan menipu korbannya dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta.
Korban dijanjikan keuntungan rutin setiap pekan, namun uang yang diinvestasikan justru raib tanpa kejelasan.
Dalam kasus SRU, polisi juga menetapkan mantan suaminya berinisial H sebagai tersangka.
H kini berstatus buronan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kedua anggota DPRD tersebut telah ditahan di sel tahanan Polsek Mappakasunggu sejak 22 Oktober 2025.
Menurut penyidik, penahanan dilakukan setelah keduanya kerap mengabaikan panggilan resmi dan dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.
Polres Takalar menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















